KPU Sebut Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 19:09 WIB
loading...
KPU Sebut Pilkada Serentak...
Komisioner KPU Idham Holik menyebut Pilkada serentak akan tetap digelar pada November 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan tetap digelar pada November 2024. Hal itu disampaikan Idham menanggapi putusan MK nomor 12/PUU/XXII/2024 yang melarang jadwal pilkada diubah.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak,” ucap Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Idham Holik menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis jadi apa pun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Baca juga: MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diubah, Mahfud MD Salut dan Terkejut

Dirinya juga enggan berbicara lebih jauh soal adanya perubahan jadwal pilkada yang nantinya bisa diubah oleh DPR. Sebab pihaknya bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

“KPU tidak mempunyai kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang, dalam hal ini proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada,” katanya.

Baca juga: Wapres: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Demokratis dan Jurdil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada yakni November 2024. Adapun pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Diketahui perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 dan meminta caleg terpilih untuk mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," tambahnya.

Kemudian dalam amar putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved