KPU Sebut Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024
Jum'at, 01 Maret 2024 - 19:09 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menyebut Pilkada serentak akan tetap digelar pada November 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan tetap digelar pada November 2024. Hal itu disampaikan Idham menanggapi putusan MK nomor 12/PUU/XXII/2024 yang melarang jadwal pilkada diubah.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak,” ucap Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Idham Holik menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis jadi apa pun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Baca juga: MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diubah, Mahfud MD Salut dan Terkejut
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak,” ucap Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Idham Holik menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis jadi apa pun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Baca juga: MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diubah, Mahfud MD Salut dan Terkejut
Lihat Juga :