MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI Soal Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB
MK juga menimbang berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para pemohon berkenaan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum permohonannya.

Pada pokoknya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dinyatakan konstitusional jika termasuk pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang telah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Terhadap persoalan yang dimohonkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut:

Bahwa terkait status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan.

"Karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan," kata Suhartoyo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!