MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI Soal Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB
MK menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda
Dalam pertimbangannya, MK menilai berkenaan dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 oleh pembentuk undang-undang telah ditindaklanjuti dengan perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada.
Karena itu, terkait isu konstitusionalitas keharusan mengundurkan diri anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesungguhnya telah selesai.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2017 di mana kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD tetap melekat jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ungkapnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda
Dalam pertimbangannya, MK menilai berkenaan dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 oleh pembentuk undang-undang telah ditindaklanjuti dengan perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada.
Karena itu, terkait isu konstitusionalitas keharusan mengundurkan diri anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesungguhnya telah selesai.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2017 di mana kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD tetap melekat jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ungkapnya.
Lihat Juga :