MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI Soal Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Mahasiswa...
MK menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda

Dalam pertimbangannya, MK menilai berkenaan dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 oleh pembentuk undang-undang telah ditindaklanjuti dengan perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada.

Karena itu, terkait isu konstitusionalitas keharusan mengundurkan diri anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesungguhnya telah selesai.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2017 di mana kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD tetap melekat jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ungkapnya.

MK juga menimbang berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para pemohon berkenaan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum permohonannya.

Pada pokoknya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dinyatakan konstitusional jika termasuk pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang telah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Terhadap persoalan yang dimohonkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut:

Bahwa terkait status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan.

"Karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan," kata Suhartoyo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Imbas Kasus Grup Chat...
Imbas Kasus Grup Chat Mesum, Ketua BPM FHUI Mengundurkan Diri
Rekomendasi
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Berita Terkini
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved