KPK Eksekusi 78 Pegawai Pelaku Pungli Rutan Sanksi Permintaan Maaf di Publik

Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” lanjut pegawai tersebut diikuti para rekannya yang lain.

Sekadar informasi, permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. Sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan waktu peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.



Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More