78 Pegawai KPK Harus Sampaikan Permintaan Maaf Secara Langsung dan Terbuka, Begini Teknisnya

Kamis, 15 Februari 2024 - 23:29 WIB
loading...
78 Pegawai KPK Harus...
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 78 dari 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Hal itu lantaran mereka dijatuhi sanksi berat terkait pungli di rutan komisi antirasuah.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menyampaikan bagaimana teknis membuat pernyataan maaf tersebut. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam peraturan Dewas KPK.



"Kalau menurut peraturan Dewas yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen," ujar Albertina saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).

Pernyataan maaf tersebut kemudian direkam. Rekaman yang dimaksud kemudian ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai.

"Maksudnya apa? Untuk efek jera, efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain kita kalau mau pelanggaran lain, kalau saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu," tuturnya.

"Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran," sambungnya.

Albertina pun tidak menutup kemungkinan permintaan maaf tersebut akan dilakukan di ruangan terbuka, seperti pada pelaksanaan apel.

Namun yang pasti, hal yang telah disebutkan dirinya tadi sebagaimana yang sudah tercantum di peraturan Dewas KPK.


"Meskipun tadi disampaikan Pak Ketua Dewas (Tumpak Hatoranggan Panggabean) mungkin apakah ini akan kita dalam praktik nanti akan dilakukan di dalam suatu apel terbuka atau bagaimana, itu mungkin akan dipikirkan nanti," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)