78 Pegawai KPK Harus Sampaikan Permintaan Maaf Secara Langsung dan Terbuka, Begini Teknisnya
Kamis, 15 Februari 2024 - 23:29 WIB
loading...
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 78 dari 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Hal itu lantaran mereka dijatuhi sanksi berat terkait pungli di rutan komisi antirasuah.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menyampaikan bagaimana teknis membuat pernyataan maaf tersebut. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam peraturan Dewas KPK.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan
"Kalau menurut peraturan Dewas yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen," ujar Albertina saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).
Pernyataan maaf tersebut kemudian direkam. Rekaman yang dimaksud kemudian ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menyampaikan bagaimana teknis membuat pernyataan maaf tersebut. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam peraturan Dewas KPK.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan
"Kalau menurut peraturan Dewas yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen," ujar Albertina saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).
Pernyataan maaf tersebut kemudian direkam. Rekaman yang dimaksud kemudian ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai.
Lihat Juga :