78 Pegawai KPK Harus Sampaikan Permintaan Maaf Secara Langsung dan Terbuka, Begini Teknisnya

Kamis, 15 Februari 2024 - 23:29 WIB
loading...
78 Pegawai KPK Harus...
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 78 dari 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharuskan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Hal itu lantaran mereka dijatuhi sanksi berat terkait pungli di rutan komisi antirasuah.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menyampaikan bagaimana teknis membuat pernyataan maaf tersebut. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam peraturan Dewas KPK.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan

"Kalau menurut peraturan Dewas yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen," ujar Albertina saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).

Pernyataan maaf tersebut kemudian direkam. Rekaman yang dimaksud kemudian ditayangkan di media-media internal KPK yang bisa diakses semua pegawai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Houthi Serang Kapal...
Houthi Serang Kapal Induk AS secara Akurat dan Langsung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved