TPDI: Hak Angket DPR Langkah Politik Tepat Jawab Tuntutan Publik terhadap Pilpres Jurdil

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:37 WIB
Dia menilai instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional, dan sangat strategis. Apalagi, ketika instrumen peradilan berada dalam cengkeraman nepotisme dan politik dinasti di supra struktur politik sehingga tidak mandiri dan bebas dalam pelayanan keadilan.

Petrus menuturkan Pemilu 2024 yang baru saja kita lalui pada 14 Febaruari 2024 lalu muncul berbagai klaim dan protes tentang kecurangan, pelanggaran, dan manipulasi memperlihatkan betapa proses pemilu telah berlangsung secara tidak adil dan tidak jujur. Bahkan melanggar asas-asas pemilu yang digariskan dalam Pasal 22E UUD 1945.

"Jika saja proses dan hasil pemilu pada setiap tahapan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemilu sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketika pelanggaran asas-asas pemilu itu dibiarkan atau ketika lembaga yang berfungsi menyelesaiakan segala permasalahan pemilu tidak lagi dipercaya oleh rakyat, maka konsekuensinya hanya ada dua pilihan," paparnya.

Pertama, pemilu batal dengan segala akibat hukumnya dan pemilu harus digelar ulang. Kedua, Komisioner KPU, Anggota Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan dengan personalia yang baru.

Karena itu, kata Petrus, ketika Komisioner KPU tidak berani secara independen mengoreksi hasil pemilu dan menyatakan pemilu batal dan harus diulang maka Komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri dan mengembalikan segala hal terkait pemilu kepada pemerintah di bawah kontrol DPR dan rakyat.

"Selain daripada itu kondisi riil saat ini, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden Jokowi yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Di samping Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan Paslon 02 yang lahir dari nepotisme dan dinasti politik karenanya tidak memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres," tandasnya.



"Oleh karena itu jika saja proses dan tahapan pemilu (pilpres) ini dipertahankan, maka Indonesia berada di ambang kehancuran demokrasi dan konstitusi karena daulat rakyat sudah bergeser menjadi daulat nepotisme akibat dinasti politik Jokowi," tutupnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More