Soroti Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono, ICJR Sampaikan 2 Catatan
Jum'at, 23 Februari 2024 - 18:55 WIB
"Bukti yang dibutuhkan APH adalah informasi pernyataan dari mas Aiman sendiri yang bisa didapatkan dengan mudah, tanpa perlu adanya pemeriksaan digital ataupun digital forensik atas ponsel Mas Aiman," tuturnya.
Kedua, kata dia, penyitaan merupakan upaya paksa yang sejatinya penting untuk dilakukan checks and balances. Seharusnya, penyidik mengikuti ketentuan Pasal 38 KUHAP yang memang penyitaan harus dengan izin dari ketua pengadilan setempat.
"Kami sayangkan ketika penyidik mengambil langkah simpel, mudah, atau cepat tuk memproses kasus ini," jelasnya.
Dia menerangkan berkaitan dugaan kriminalisasi terhadap Aiman sesuai Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong, sementara apa yang disampaikan Aiman sejatinya suatu bentuk kritik mengingatkan netralitas aparat. Persoalan netralitas aparat itu sejatinya bukan kali itu saja disampaikan, sebagaimana disampaikan Aiman.
"Ini tak cuma sekali saja disampaikan, tapi sudah berkali-kali disampaikan, tak hanya oleh Mas Aiman, tapi individu lain, NGO, maupun lembaga lain. Seharusnya aparat penegak hukum ataupun pemerintah tak alergi terhadap kritik semacam ini," jelasnya.
Kedua, kata dia, penyitaan merupakan upaya paksa yang sejatinya penting untuk dilakukan checks and balances. Seharusnya, penyidik mengikuti ketentuan Pasal 38 KUHAP yang memang penyitaan harus dengan izin dari ketua pengadilan setempat.
"Kami sayangkan ketika penyidik mengambil langkah simpel, mudah, atau cepat tuk memproses kasus ini," jelasnya.
Dia menerangkan berkaitan dugaan kriminalisasi terhadap Aiman sesuai Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong, sementara apa yang disampaikan Aiman sejatinya suatu bentuk kritik mengingatkan netralitas aparat. Persoalan netralitas aparat itu sejatinya bukan kali itu saja disampaikan, sebagaimana disampaikan Aiman.
"Ini tak cuma sekali saja disampaikan, tapi sudah berkali-kali disampaikan, tak hanya oleh Mas Aiman, tapi individu lain, NGO, maupun lembaga lain. Seharusnya aparat penegak hukum ataupun pemerintah tak alergi terhadap kritik semacam ini," jelasnya.
Lihat Juga :