Soroti Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono, ICJR Sampaikan 2 Catatan

Jum'at, 23 Februari 2024 - 18:55 WIB
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Johanna Poerba menyoroti persoalan penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/MPI
JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , Johanna Poerba menyoroti persoalan penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada dua hal yang menjadi catatan dalam persoalan Aiman.

"Kami dari ICJR mencatat dua hal penting, pertama terkait penyitaan," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024).



Baca juga: Praperadilan, Aiman Witjaksono Beri Apresiasi Dukungan dari Masyarakat Sipil

Menurutnya, penyitaan handphone milik Aiman berangkat dari adanya dugaan penyebaran berita bohong. Sejatinya, bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum itu informasi pernyataan dari Aiman, yang mana bisa didapatkan dengan mudah tanpa harus menyita handphone milik Aiman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!