Pakar Siber Sebut KPU dari Awal Tak Membuat Sistem Sirekap dengan Baik
Rabu, 21 Februari 2024 - 21:30 WIB
Baca juga: Tampilkan Hasil Pemilu 2024, KPU Andalkan Aplikasi Sirekap
Pratama menyebutkan, harusnya tak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS untuk menghindari sistem error.
"Harusnya enggak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS. Kalau ada lebih dari 300 suara dalam satu TPS sistemnya error, enggak bisa di-submit. Harusnya enggak boleh begitu," ujarnya.
Namun kenyataan di lapangan, ketika Sirekap bermasalah ternyata penghitungan data suara manual pun dihentikan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penghentian penghitungan suara manual ini terjadi banyak di beberapa TPS.
"Kenapa? Sirekap ini kan hanya alat bantu. Ketua Bawaslu ketua KPU selalu bilang ini adalah hanya alat bantu. Kalau hanya alat bantu enggak ada hubungannya dengan sistem penghitungan manual. Dihentikan ya dihentikan saja Sirekap. Bahkan kalau ditutup pun tutup aja," jelas Pratama.
Pratama menyebutkan, harusnya tak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS untuk menghindari sistem error.
"Harusnya enggak boleh ada suara lebih dari 300 dalam satu TPS. Kalau ada lebih dari 300 suara dalam satu TPS sistemnya error, enggak bisa di-submit. Harusnya enggak boleh begitu," ujarnya.
Namun kenyataan di lapangan, ketika Sirekap bermasalah ternyata penghitungan data suara manual pun dihentikan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penghentian penghitungan suara manual ini terjadi banyak di beberapa TPS.
"Kenapa? Sirekap ini kan hanya alat bantu. Ketua Bawaslu ketua KPU selalu bilang ini adalah hanya alat bantu. Kalau hanya alat bantu enggak ada hubungannya dengan sistem penghitungan manual. Dihentikan ya dihentikan saja Sirekap. Bahkan kalau ditutup pun tutup aja," jelas Pratama.
Lihat Juga :