Diawasi Masyarakat, Aplikasi Sirekap KPU Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Senin, 19 Februari 2024 - 21:28 WIB
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. Foto: Dok iNews Media
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai menjadi alat bantu teknologi yang berfungsi sebagai rekapitulasi suara dan publikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menuturkan pemanfaatan Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.

"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama seluruh warga yang hadir dalam proses tersebut," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).



Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu, mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap.

Sistem akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.

"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis KPPS pada formulir C Hasil," kata Betty.

KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat baik di dalam maupun luar negeri untuk melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil beserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," ungkapnya.

Sementara itu, formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data autentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki KPU sebagai penyelenggara. Perlindungan atas data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga berwenang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More