Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni

Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:02 WIB
loading...
Mantan Bendum Partai...
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas murni hari ini Kamis (13/8/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas murni hari ini Kamis (13/8/2020). Hal tersebut karena masa bimbingan permasyarakatan Nazaruddin telah berakhir

"Iya betul hari ini Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas. Saat ini statusnya bebas murni," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Nazaruddin Bebas, Demokrat Hormati Keputusan Kemenkumham)

Nazaruddin telah mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2010 pada 10 Juni 2020. (Baca juga: Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi)

Sebelum bebas murni, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB). CMB dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020.

Diketahui, Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Nazar pun kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Makna Tongkat Komando...
Makna Tongkat Komando Bertuliskan Asmaul Husna dari AHY ke Prabowo
Puan Hadiri Penutupan...
Puan Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Aria Bima: Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik
Rekomendasi
Tangis Haru Warga Padarincang:...
Tangis Haru Warga Padarincang: Setelah 40 Tahun, Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat MNC Peduli dan Miss Indonesia 2024
AS Mulai Tarik Pasukan...
AS Mulai Tarik Pasukan dari Pangkalan Utama di Dekat Ladang Gas Terbesar Suriah
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
Berita Terkini
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
18 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Gelar Pemeriksaan Mata untuk Operasi Katarak Gratis di KEK MNC Lido City
44 menit yang lalu
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
52 menit yang lalu
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
56 menit yang lalu
Partai Perindo Panaskan...
Partai Perindo Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029, Banten Jadi Titik Awal
1 jam yang lalu
Pastikan Dana Haji Aman,...
Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
2 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved