Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan
Kamis, 15 Februari 2024 - 12:39 WIB
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para lurah dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya," sambungnya.
Dalam kurun waktu 2018-2023, 12 terperiksa tersebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta, berikut rinciannya:
a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000
f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000
g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000
h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000
Dalam kurun waktu 2018-2023, 12 terperiksa tersebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta, berikut rinciannya:
a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000
f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000
g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000
h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000
tulis komentar anda