Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan
Kamis, 15 Februari 2024 - 12:39 WIB
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK karena terbukti melakukan pungli di rumah tahanan (rutan). Foto/MPI
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik 90 pegawai komisi antirasuah. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi enam berkas perkara.
Sidang pertama, ditujukan terhadap 12 terperiksa, yang terdiri dari terperiksa I Deden Rohendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Chandra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Arif Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri, terperiksa VIII Andi Mardiansyah, terperiksa IX Eko Wisnu Oktaria. Terperiksa X Farhan bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhamad Rhamdan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur 2018
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2024).
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan
Sidang pertama, ditujukan terhadap 12 terperiksa, yang terdiri dari terperiksa I Deden Rohendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Chandra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Arif Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri, terperiksa VIII Andi Mardiansyah, terperiksa IX Eko Wisnu Oktaria. Terperiksa X Farhan bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhamad Rhamdan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur 2018
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2024).
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar, Dewas: Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan
Lihat Juga :