Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tim Hukum AMIN Kumpulkan Bukti-bukti di Lapangan
Rabu, 14 Februari 2024 - 22:02 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) , Ari Yusuf Amir menyebutkan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, hingga persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024). Maka itu, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-buktinya secara menyeluruh.
"Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, pihaknya tak henti-hentinya menerima aduan tentang dugaan pelanggaran hingga kecurangan dalam Pemilu 2024 ini. Padahal, dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu bisa berimplikasi pidana.
"Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut," tuturnya.
Dia menuturkan persoalan itu seperti banyaknya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan banyaknya warga yang kehilangan hak suara. Padahal, THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dilanjutkan Ari, hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, yang mana pelibatan aparat struktural, dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
"Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres," tandas Ari.
"Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga
Menurutnya, pihaknya tak henti-hentinya menerima aduan tentang dugaan pelanggaran hingga kecurangan dalam Pemilu 2024 ini. Padahal, dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu bisa berimplikasi pidana.
"Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut," tuturnya.
Dia menuturkan persoalan itu seperti banyaknya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan banyaknya warga yang kehilangan hak suara. Padahal, THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dilanjutkan Ari, hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, yang mana pelibatan aparat struktural, dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
"Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres," tandas Ari.
(kri)
tulis komentar anda