Tim Hukum AMIN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Surat Suara Sudah Tercoblos Paslon 02
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) , Ari Yusuf Amir menyebutkan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, hingga persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024). Bahkan, ada temuan surat suara telah tercoblos untuk Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka .
"Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran pada pencoblosan Pemilu 2024 ini, mulai dari banyaknya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 hingga banyaknya warga yang kehilangan hak suara. Padahal, pihaknya telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia menerangkan pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, yang mana pelibatan aparat struktural, dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum. Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat, rakyat harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tak diberi bansos bila tak memilih 02.
"Hak suara rakyat juga tak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap. Kertas suara di TPS tak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti," tuturnya.
Dia mengungkapkan pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bansos dan BLT untuk kepentingan pemenangan Paslon 02. Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 dan banyaknya warga yang kehilangan surat suara.
"Kami mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta," paparnya.
Ari menambahkan tak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam pemilu kali ini. Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat legalitasnya.
"Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran pada pencoblosan Pemilu 2024 ini, mulai dari banyaknya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 hingga banyaknya warga yang kehilangan hak suara. Padahal, pihaknya telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia menerangkan pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, yang mana pelibatan aparat struktural, dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum. Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat, rakyat harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tak diberi bansos bila tak memilih 02.
"Hak suara rakyat juga tak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap. Kertas suara di TPS tak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti," tuturnya.
Dia mengungkapkan pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bansos dan BLT untuk kepentingan pemenangan Paslon 02. Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 dan banyaknya warga yang kehilangan surat suara.
"Kami mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta," paparnya.
Ari menambahkan tak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam pemilu kali ini. Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat legalitasnya.
(kri)