Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelanggaran Serius Pilpres 2024
Rabu, 14 Februari 2024 - 18:48 WIB
loading...
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat kampanye akbar di Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024). FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan banyaknya pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi hari ini. Persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon (paslon) 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta banyaknya warga yang kehilangan hak suara.
“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir dalam keterangan persnya, Rabu (14/2/2024).
Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang bahwa pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Baca juga: Soal Hasil Quick Count, Anies: Kita Tunggu Perhitungan KPU, Jangan Buru-buru
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir dalam keterangan persnya, Rabu (14/2/2024).
Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang bahwa pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Baca juga: Soal Hasil Quick Count, Anies: Kita Tunggu Perhitungan KPU, Jangan Buru-buru
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
Lihat Juga :