Periksa Eks Sekjen Kemenkes, KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan APD

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:11 WIB
KPK mendalami dugaan penyelewengan anggaran pengadaan APD saat pandemi Covid-19 di Kemenkes. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu dilakukan KPK dengan memeriksa eks Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi yang dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Ali menyatakan, mereka juga digali informasinya perihal peran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

"Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," kata Ali, Selasa (13/2/224).

Di sisi lain, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ali menyatakan jumlah tersangka lebih dari satu orang. "Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali, Jumat, 10 November 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!