Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selasa, 13 Februari 2024 - 14:34 WIB
JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Otto Hasibuan kuasa hukum Rosan, menyebut laporan tersebut sudah dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, pada Senin 12 Februari 2024. Otto menyebut, laporan yang dilayangkan itu atas nama pribadi bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran
"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi saja," kata dia saat dihubungi , Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan yang dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan terkait pernyataan Connie yang beredar di media sosial (medsos). "Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," jelasnya.
Otto menuturkan kliennya itu merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja. "Dia (Connie) mengatakan Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya, Pengamat militer dan intelijen Connie membocorkan skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden.
Otto Hasibuan kuasa hukum Rosan, menyebut laporan tersebut sudah dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, pada Senin 12 Februari 2024. Otto menyebut, laporan yang dilayangkan itu atas nama pribadi bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran
"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi saja," kata dia saat dihubungi , Selasa (13/2/2024).
Baca Juga
Otto menjelaskan pelaporan yang dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan terkait pernyataan Connie yang beredar di media sosial (medsos). "Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," jelasnya.
Otto menuturkan kliennya itu merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja. "Dia (Connie) mengatakan Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," jelasnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya, Pengamat militer dan intelijen Connie membocorkan skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden.
Lihat Juga :
tulis komentar anda