Kapan Quick Count Hasil Pemilu Boleh Diumumkan? Begini Aturannya

Senin, 12 Februari 2024 - 09:54 WIB
a. sosialisasi Pemilu;

b. pendidikan politik bagi Pemilih;

c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan

d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:

a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!