PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dipisah dari Omnibus Law Cipta Kerja
Selasa, 14 April 2020 - 18:51 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja diusulkan untuk dipisahkan atau dikeluarkan dari RUU tersebut. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja diusulkan untuk dipisahkan atau dikeluarkan dari RUU tersebut. Sehingga, RUU tersebut nantinya hanya fokus membahas tentang perizinan dan investasi.
Adapun usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah membahas Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
"Bagaimana mengurangi tekanan publik, maka ada baiknya klaster ketenagakerjaan ini dipisahkan (dari RUU Cipta Kerja), sehingga untuk mempermudah investasi dan perizinan saja," ujar Rieke.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini menilai klaster ketenagakerjaan perlu dibahas secara komprehensif. Pasalnya, ketenagakerjaan merupakan hilir dari sistem perekonomian, perindustrian, dan perdagangan.
Adapun usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah membahas Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
"Bagaimana mengurangi tekanan publik, maka ada baiknya klaster ketenagakerjaan ini dipisahkan (dari RUU Cipta Kerja), sehingga untuk mempermudah investasi dan perizinan saja," ujar Rieke.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini menilai klaster ketenagakerjaan perlu dibahas secara komprehensif. Pasalnya, ketenagakerjaan merupakan hilir dari sistem perekonomian, perindustrian, dan perdagangan.
Lihat Juga :