TPN Ganjar-Mahfud: Pemilu yang Lahir dari Proses Cacat Tak Akan Miliki Legitimasi Kuat
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:44 WIB
Todung menambahkan, persepsi (kecurangan) yang timbul di masyarakat sulit untuk disangkal akibat massifnya kecurangan yang terjadi. "Kita harus menjaga Pemilu ini, karena kita disaksikan oleh seluruh masyarakat bahkan seluruh dunia, bisakah pemilu di Indonesia berlangsung ‘play by the rules, play by the ethics, sesuai hukum yang ada’," ungkapnya.
Todung mengungkapkan, diskusinya dengan beberapa penasihat hukum, dengan dua putusan terjadinya pelanggaran etika baik pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sudah cukup menjadi basis hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebagai informasi, Todung hadir bersama Wakil Ketua Koordinator TPN, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Todung mengungkapkan, diskusinya dengan beberapa penasihat hukum, dengan dua putusan terjadinya pelanggaran etika baik pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sudah cukup menjadi basis hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebagai informasi, Todung hadir bersama Wakil Ketua Koordinator TPN, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)
tulis komentar anda