Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, Puan Buka Suara
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:47 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani tak banyak bicara mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Komionernya melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Puan hanya menyarankan putusan itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
"Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan usai rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (5/2/2024).
Setelah itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menanggapi munculnya petisi perguruan tinggi terkait Pemilu di Indonesia. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk aspirasi agar Indonesia tetap pada koridor konstitusi.
"Pesta demokrasi adalah pesta rakyat, biarkan rakyat yang menilai, biarkan rakyat yang memilih pemimpin yang akan datang, jangan diintimidasi," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
"Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan usai rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (5/2/2024).
Setelah itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menanggapi munculnya petisi perguruan tinggi terkait Pemilu di Indonesia. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk aspirasi agar Indonesia tetap pada koridor konstitusi.
"Pesta demokrasi adalah pesta rakyat, biarkan rakyat yang menilai, biarkan rakyat yang memilih pemimpin yang akan datang, jangan diintimidasi," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
(abd)
tulis komentar anda