Catat, PKL dan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 17:46 WIB
"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia."

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapan pun dan dari mana pun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Untuk dapat mengikuti program Sehati dapat dilihat di kanal resmi BPJPH, seperti laman bpjph.halal.go.id atau akun Instagram halal.indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!