Catat, PKL dan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 17:46 WIB
Baca Juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal

Menurutnya, batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. "Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi."

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegas Aqil.

Lebih lanjut Aqil mengatakan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!