AMPB Laporkan Jokowi ke Bawaslu RI Buntut Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:20 WIB
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. Hal itu menyusul adanya pose 2 jari dari mobil RI-1 beberapa waktu lalu.
Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.
“Perbuatan Presiden Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Jokowi sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya, Rabu (31/1/2024).
Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi.
Oleh karenanya, AMPB meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.
“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” ucapnya.
Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial. Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.
Pengawalan presiden melintas di depan, diikuti oleh mobil dengan pelat Indonesia. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga. Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah.
Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.
“Perbuatan Presiden Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Jokowi sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi.
Oleh karenanya, AMPB meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.
“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” ucapnya.
Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial. Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.
Pengawalan presiden melintas di depan, diikuti oleh mobil dengan pelat Indonesia. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga. Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda