KPK Akan Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej: Masuk Akal atau Masuk Angin

Rabu, 31 Januari 2024 - 10:37 WIB
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). "Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!