KPK Akan Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej: Masuk Akal atau Masuk Angin
Rabu, 31 Januari 2024 - 10:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Alexander Marwata akan mengkaji putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Putusan praperadilan menyatakan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). "Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). "Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda