Belum Tentukan Langkah, KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Rabu, 31 Januari 2024 - 08:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih menunggu risalah salinan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Ali menyebutkan, pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej."KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," sambungnya.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024).
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Karean itu, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).
Ali menyebutkan, pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej."KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," sambungnya.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024).
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Karean itu, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
(abd)
tulis komentar anda