Alasan TPDI Gugat Jokowi hingga KPU Terkait Gibran

Senin, 29 Januari 2024 - 15:26 WIB
Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka . Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Sedangkan sebagai tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II Anwar Usman, turut tergugat I Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II Mensesneg Pratikno. Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).





Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya Anwar tahu UU Kekuasaan Kehakiman sehingga tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

"Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Nantinya, pada pembuktian pihaknya akan menampilkan rekaman video Jokowi yang menyebutkan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi pilpres karena baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo dan umurnya belum cukup.



"Apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan," ujarnya.

"Sementara Pratikno sebagai orang dekat Jokowi dan semestinya dia melakukan suatu upaya memberikan nasihat bukan malah sebagaimana kita bisa baca di suatu majalah justru ternyata saudara Pratikno ini yang juga turut dan didiga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran," pungkasnya.

Sekadar informasi, perkara tersebut hari ini beragendakan sidang pembacaan gugatan. Semua pihak perwakilan tergugat dan turut tergugat pun mendengarkan langsung gugatan tersebut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More