TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Jokowi hingga Gibran ke PTUN Jakarta
Jum'at, 12 Januari 2024 - 15:37 WIB
loading...
Advokat-advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan praktik dinasti politik di pemerintahan. Foto/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Advokat-advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan praktik dinasti politik di pemerintahan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2024).
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan pihaknya menggugat 12 pihak yang diduga terlibat dalam praktik dinasti politik. Adapun 12 pihak tersebut yakni Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan KPU RI. Kemudian Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana, Kaesang Pangarep, dan Podcast Bocor Alus Politik Tempo.co sebagai turut tergugat.
"Kalau masyarakat sudah menilai MK sebagai Mahkamah Keluarga berarti dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, dinasti politik yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu MK," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung PTUN, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Bagikan Tabloid Achtung Reformasi Dikhianati, Mahasiswa Desak Usut Tuntas Pelanggaran HAM
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan pihaknya menggugat 12 pihak yang diduga terlibat dalam praktik dinasti politik. Adapun 12 pihak tersebut yakni Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan KPU RI. Kemudian Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana, Kaesang Pangarep, dan Podcast Bocor Alus Politik Tempo.co sebagai turut tergugat.
"Kalau masyarakat sudah menilai MK sebagai Mahkamah Keluarga berarti dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, dinasti politik yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu MK," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung PTUN, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Bagikan Tabloid Achtung Reformasi Dikhianati, Mahasiswa Desak Usut Tuntas Pelanggaran HAM
Lihat Juga :