Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:26 WIB
Neta menjelaskan, Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

“Kenapa kasus pemalsuan label SNI ini tak kunjung dituntaskan? Padahal informasinya penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta. (Baca juga: Pasar Tradisional di Bekasi Belum Penuhi Standar Nasional Indonesia)

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun. “Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?” tanya Neta lagi. (Lihat grafis: Bahan Baku Melimpah, Indonesia Berpeluang Jadi Produsen Mobil Listrik)

IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!