Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:26 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti mangkraknya kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun. Belum ada kejelasan sampai di mana penyelidikan ini.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian. “Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menerangkan, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri memang telah mengamankan sejumlah tersangka.Sayangnya aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas. (Baca juga: Impor Mainan China Tetap Deras di Tengah Pandemi, Pengusaha: SNI-nya Palsu)
Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu. "Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap pelaku utama. Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya. (Baca juga: Kasus Pemalsuan Label SNI Disoroti Kompolnas)
Pada kesempatan lain Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap polisi yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
Neta menjelaskan, Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.
“Kenapa kasus pemalsuan label SNI ini tak kunjung dituntaskan? Padahal informasinya penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta. (Baca juga: Pasar Tradisional di Bekasi Belum Penuhi Standar Nasional Indonesia)
Berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun. “Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?” tanya Neta lagi. (Lihat grafis: Bahan Baku Melimpah, Indonesia Berpeluang Jadi Produsen Mobil Listrik)
IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian. “Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menerangkan, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri memang telah mengamankan sejumlah tersangka.Sayangnya aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas. (Baca juga: Impor Mainan China Tetap Deras di Tengah Pandemi, Pengusaha: SNI-nya Palsu)
Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu. "Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap pelaku utama. Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya. (Baca juga: Kasus Pemalsuan Label SNI Disoroti Kompolnas)
Pada kesempatan lain Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap polisi yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
Neta menjelaskan, Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.
“Kenapa kasus pemalsuan label SNI ini tak kunjung dituntaskan? Padahal informasinya penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta. (Baca juga: Pasar Tradisional di Bekasi Belum Penuhi Standar Nasional Indonesia)
Berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun. “Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?” tanya Neta lagi. (Lihat grafis: Bahan Baku Melimpah, Indonesia Berpeluang Jadi Produsen Mobil Listrik)
IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
(poe)
tulis komentar anda