Komnas HAM: Penegakan Hukum PSBB Sebaiknya Persuasif dan Humanis

Selasa, 14 April 2020 - 18:36 WIB
Dalam kasus penumpukan penumpang di kereta, katanya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan masyarakat tidak bisa disalahkan. “Harusnya institusi dan badan hukum yang masih bekerja secara normal ditertibkan. Mencabut izin usahanya, kami mendukung itu. Ini statusnya darurat, berpikirnya juga darurat,” jelasnya.

Penanganan perusahaan dan pekerja ini harusnya komprehensif. Para pekerja dan buruh ketika dirumahkan, maka harus ada jaminan sosial. Komnas HAM berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, tidak menutup mata terhadap banyak perusahaan yang berpotensial kolaps karena ini sudah masalah global.

Anam menyarankan pemerintah memberikan insentif kepada buruh dan perusahaan agar keduanya tetap hidup. Ini belum ada formulasi yang jelas di level Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Kalau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi, harus ada tambahan moda transportasi antar jemput agar tidak membahayakan buruh dan semuanya. Moda transportasinya harus difasilitasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!