Komnas HAM: Penegakan Hukum PSBB Sebaiknya Persuasif dan Humanis
Selasa, 14 April 2020 - 18:36 WIB
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam (kiri) mengatakan apabila tidak dipatuhi bisa diambil langkah yang lebih tegas. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Komnas HAM mendorong adanya penegakan hukum yang terpadu dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelaksanaannya sebaiknya persuasif dan humanis.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan apabila tidak dipatuhi bisa diambil langkah yang lebih tegas. Namun, Komnas HAM tidak menginginkan langkah pidana seperti diambil kepolisian. Sanksinya bisa berupa denda dan kerja sosial.
“Dari imbauan atau mau pencatatan. Ada konsekuensi bagi yang melakukan pelanggaran, misal dalam (akses) pelayanan publik. Penegakan hukum ini penting agar PSSB lancar. Semakin ketaatan rendah, semakin lama pemberlakuan PSBB,” ujarnya dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Menurutnya, denda bisa diberikan kepada perusahaan dan kafe yang tetap beroperasi. Dia merujuk Belanda yang menerapkan denda 4.000 euro bagi perusahaan dan kafe yang bandel. Ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan orang di satu tempat.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan apabila tidak dipatuhi bisa diambil langkah yang lebih tegas. Namun, Komnas HAM tidak menginginkan langkah pidana seperti diambil kepolisian. Sanksinya bisa berupa denda dan kerja sosial.
“Dari imbauan atau mau pencatatan. Ada konsekuensi bagi yang melakukan pelanggaran, misal dalam (akses) pelayanan publik. Penegakan hukum ini penting agar PSSB lancar. Semakin ketaatan rendah, semakin lama pemberlakuan PSBB,” ujarnya dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Menurutnya, denda bisa diberikan kepada perusahaan dan kafe yang tetap beroperasi. Dia merujuk Belanda yang menerapkan denda 4.000 euro bagi perusahaan dan kafe yang bandel. Ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan orang di satu tempat.
Lihat Juga :