Guru Besar Hukum Unpad: Pernyataan Jokowi Bertentangan dengan Asas Adil terhadap Seluruh Peserta Pilpres
Rabu, 24 Januari 2024 - 22:36 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Prof Susi Dwi Harijanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas dalam pemilu yakni adil terhadap seluruh peserta.
"Dalam pandangan saya presiden melanggar beberapa hal di antaranya bertentangan dengan asas pemilihan umum, asas yang dimaksud salah satunya adil terhadap seluruh peserta pemilu dan presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka dia bukan hanya kepala pemerintahan, tapi sebagai kepala negara," ujar Prof Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
"Sebagai kepala negara sesuai yang dikatakan bahwa harus berdiri di atas semua golongan tidak boleh ada keberpihakan. Sebagai kepala negara harus tunduk pada etika dan norma hukum," sambungnya.
Prof Susi juga menyebut bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan statement Presiden Jokowi sebelumnya soal aparatur negara netral dan tidak ada keberpihakan.
"Saya mengatakan bahwa pernyataan Pak Presiden itu tampaknya bertentangan dengan statement beliau sebelumnya yang menyatakan bahwa Presiden dan aparatur negara bertindak netral serta tidak ada keberpihakan."
"Itu penting karena dalam perspektif hukum apa yang dinyatakan oleh pejabat yang mempunyai otoritas tertentu atau otoritas menurut hukum itu sudah memenuhi apa yang disebut sebagai sebuah pengharapan yang sah kepada warga negara terkait presiden dan pejabat negara yang tadi akan netral akan melaksanakannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.
Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Dalam pandangan saya presiden melanggar beberapa hal di antaranya bertentangan dengan asas pemilihan umum, asas yang dimaksud salah satunya adil terhadap seluruh peserta pemilu dan presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka dia bukan hanya kepala pemerintahan, tapi sebagai kepala negara," ujar Prof Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
"Sebagai kepala negara sesuai yang dikatakan bahwa harus berdiri di atas semua golongan tidak boleh ada keberpihakan. Sebagai kepala negara harus tunduk pada etika dan norma hukum," sambungnya.
Prof Susi juga menyebut bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan statement Presiden Jokowi sebelumnya soal aparatur negara netral dan tidak ada keberpihakan.
"Saya mengatakan bahwa pernyataan Pak Presiden itu tampaknya bertentangan dengan statement beliau sebelumnya yang menyatakan bahwa Presiden dan aparatur negara bertindak netral serta tidak ada keberpihakan."
"Itu penting karena dalam perspektif hukum apa yang dinyatakan oleh pejabat yang mempunyai otoritas tertentu atau otoritas menurut hukum itu sudah memenuhi apa yang disebut sebagai sebuah pengharapan yang sah kepada warga negara terkait presiden dan pejabat negara yang tadi akan netral akan melaksanakannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.
Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
tulis komentar anda