MAKI Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Minta Harun Masiku Disidang In Absentia

Jum'at, 19 Januari 2024 - 22:08 WIB
"Namun hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia tapi juga tidak bisa nangkap HM," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).

"Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ucapnya.

Baca juga: KPK Terus Buru Harun Masiku yang Buron 4 Tahun
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!