MAKI Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Minta Harun Masiku Disidang In Absentia
Jum'at, 19 Januari 2024 - 22:08 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait penanganan tindak pidana korupsi dengan tersangka yang masih buron, Harun Masiku (HM).
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan tanggal surat Selasa, 16 Januari 2024.
"Sah atau tidaknya penghentian perkara," tulis SIPP perihal klarifikasi perkara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut lantaran tidak ada perkembangan proses hukum di KPK. Ia meminta komisi antirasuah menggelar sidang secara in absentia.
"Namun hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia tapi juga tidak bisa nangkap HM," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan tanggal surat Selasa, 16 Januari 2024.
"Sah atau tidaknya penghentian perkara," tulis SIPP perihal klarifikasi perkara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut lantaran tidak ada perkembangan proses hukum di KPK. Ia meminta komisi antirasuah menggelar sidang secara in absentia.
"Namun hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia tapi juga tidak bisa nangkap HM," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda