MAKI Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Minta Harun Masiku Disidang In Absentia

Jum'at, 19 Januari 2024 - 22:08 WIB
loading...
MAKI Gugat KPK ke PN...
MAKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan terkait penanganan tindak pidana korupsi dengan tersangka yang masih buron, Harun Masiku. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait penanganan tindak pidana korupsi dengan tersangka yang masih buron, Harun Masiku (HM).

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan tanggal surat Selasa, 16 Januari 2024.

"Sah atau tidaknya penghentian perkara," tulis SIPP perihal klarifikasi perkara.



Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut lantaran tidak ada perkembangan proses hukum di KPK. Ia meminta komisi antirasuah menggelar sidang secara in absentia.

"Namun hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia tapi juga tidak bisa nangkap HM," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).

"Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ucapnya.

Baca juga: KPK Terus Buru Harun Masiku yang Buron 4 Tahun
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Berita Terkini
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved