Proses Hukum Palti Hutabarat Janggal, TPM Ganjar-Mahfud: Betul-betul Kriminalisasi
Jum'at, 19 Januari 2024 - 18:37 WIB
"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena waktunya pendek sekali itu tanggal 15 ada laporan, 16 laporan diterima Bareskrim, 19 sudah action gitu ya," kata Ifdhal.
Dengan jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penindakan penangkapan terhadap Palti, Ifdhal merasa janggal. Menurutnya, proses hukum itu telah mengarah pada bentuk tindakan kriminalisasi. "Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," tandasnya.
Baca juga: Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Ponorogo, Ganjar Didoakan Jadi Presiden
Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada hari ini, Jumat (19/1/2024) pukul 03.44 WIB di Jakarta Selatan. “Sudah tersangka, pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.
Dengan jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penindakan penangkapan terhadap Palti, Ifdhal merasa janggal. Menurutnya, proses hukum itu telah mengarah pada bentuk tindakan kriminalisasi. "Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," tandasnya.
Baca juga: Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Ponorogo, Ganjar Didoakan Jadi Presiden
Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada hari ini, Jumat (19/1/2024) pukul 03.44 WIB di Jakarta Selatan. “Sudah tersangka, pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.
Lihat Juga :