Proses Hukum Palti Hutabarat Janggal, TPM Ganjar-Mahfud: Betul-betul Kriminalisasi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 18:37 WIB
Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkapnya.

Palti Hutabarat disangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 “Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!