Proses Hukum Palti Hutabarat Janggal, TPM Ganjar-Mahfud: Betul-betul Kriminalisasi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 18:37 WIB
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menilai proses hukum terhadap Palti Hutabarat oleh pihak kepolisian janggal. Foto/MPI/achmad al fiqri
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merasa janggal dengan proses hukum yang menjerat relawanya, Palti Hutabarat oleh pihak kepolisian. Kejanggalan karena proses hukum terbilang cepat.

Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mempertanyakan proses hukum Palti oleh pihak kepolisian. Pasalnya, proses hukum kepolisian gerhadap Palti terbilang kilat.Menurut dia, laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara masuk pada 15 Januari 2024.



Sehari berselang, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024. Penangkapan langsung dilakukan polisi terhadap Palti pada Jumat, 19 Januari 2024 dini hari.

Baca juga: Pegiat Medsos Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Terancam 12 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!