Proses Hukum Palti Hutabarat Janggal, TPM Ganjar-Mahfud: Betul-betul Kriminalisasi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 18:37 WIB
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menilai proses hukum terhadap Palti Hutabarat oleh pihak kepolisian janggal. Foto/MPI/achmad al fiqri
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merasa janggal dengan proses hukum yang menjerat relawanya, Palti Hutabarat oleh pihak kepolisian. Kejanggalan karena proses hukum terbilang cepat.

Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mempertanyakan proses hukum Palti oleh pihak kepolisian. Pasalnya, proses hukum kepolisian gerhadap Palti terbilang kilat.Menurut dia, laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara masuk pada 15 Januari 2024.

Sehari berselang, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024. Penangkapan langsung dilakukan polisi terhadap Palti pada Jumat, 19 Januari 2024 dini hari.





"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena waktunya pendek sekali itu tanggal 15 ada laporan, 16 laporan diterima Bareskrim, 19 sudah action gitu ya," kata Ifdhal.

Dengan jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penindakan penangkapan terhadap Palti, Ifdhal merasa janggal. Menurutnya, proses hukum itu telah mengarah pada bentuk tindakan kriminalisasi. "Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," tandasnya.



Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada hari ini, Jumat (19/1/2024) pukul 03.44 WIB di Jakarta Selatan. “Sudah tersangka, pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkapnya.

Palti Hutabarat disangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 “Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More