Apresiasi DPR, Buruh Tetap Gelar Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:36 WIB
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi damai menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2020) lalu. Foto: dok.SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - DPR segera bentuk tim kerja bersama dengan serikat buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) Namun, serikat buruh menegaskan bahwa unjuk rasa akan tetap dilakukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Pihaknya mengapresiasi Wakil Ketua DPR pak Dasco bersama pak Maman (Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas) dan ketua Panja RUU Ciptaker dan anggota yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Iqbal berharap Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh. Pihaknya juga akan memastikan bahwa UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak di-downgrade atau dikurangi. “Isu-isu tentang unskilled workers, buruh kasar TKA, upah minimum, pesangon, mudahnya PHK dan isu-isu lainnya pun akan dibahas dan Pak Dasco memberi kesempatan untuk dibahas dalam tim bersama,” papar Iqbal.



(Baca: Pemerintah Targetkan RUU Ciptaker Rampung 17 Agustus, Baleg Sebut Masih Jauh)

Soal keinginan KSPI yang dulu ingin klaster ketenagakerjaan dihapus, Iqbal menjelaskan, proses ini akan kita lewati dulu dalam tim bersama. Sehingga, hal-hal terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan ini akan bisa dilihat di akhir.

“Seperti kan contoh tentang pers tadi diceritakan oleh panja baleh ternyata dia juga dikeluarkan. Dikeluarkan atau tidak dikeluarkan tidak menjadi sesuatu yang harus didiskusikan pada hari ini tapi tetap fokus untuk membahas pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” terangnya.

Soal aksi unjuk rasa, Iqbal menjawab bahwa pihaknya akan mempertimbangkan. Tetapi, pada dasarnya aksi itu akan tetap dilakukan sepanjang itu menjadi bagian dari dinamika dalam proses demokrasi. Terlebih, DPR tidak melarang dilakukannya aksi dari serikat buruh.

“Kami akan pertimbangkan, aksi tetap akan dilakukan sepanjang itu menjadi dinamika di dalam proses demokrasi. Dan DPR tidak melarang, silakan saja,” ujarnya.

(Baca: Wacana Subsidi Upah Pekerja, KSPI Minta Jangan Hanya Peserta BPJS Saja)

Namun, dia menegaskan bahwa pada intinya komunikasi antara parlemen dengan masyarakat dalam hal ini masyarakat buruh lebih diutamakan. Sehingga, komunikasi itu yang lebih dikedepankan dalam rangka mencari kesepakatan. Tim bersama ini memberikan harapan sekaligus upaya agar tidak hanya aksi sebagai jalan penyelesaian. “Tapi diskusi dan dialog juga menjadi penting jalan penyelesaian,” imbuh Iqbal.

Terkait keanggotaan, menurut Iqbal, 75% persen anggota serikat buruh di seluruh Indonesia ada di dalam tim ini. Namun, sudah disepakati bahwa afa 16 orang yang masuk dalam tim.

Perlu diketahui bahwa tim bersama ini diputuskan bersama antara Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR, pimpinan Baleg DPR dan perwakilan dari 4 konfederasi serikat buruh yakni KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More