Apresiasi DPR, Buruh Tetap Gelar Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja
Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:36 WIB
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi damai menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2020) lalu. Foto: dok.SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - DPR segera bentuk tim kerja bersama dengan serikat buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) Namun, serikat buruh menegaskan bahwa unjuk rasa akan tetap dilakukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Pihaknya mengapresiasi Wakil Ketua DPR pak Dasco bersama pak Maman (Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas) dan ketua Panja RUU Ciptaker dan anggota yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Iqbal berharap Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh. Pihaknya juga akan memastikan bahwa UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak di-downgrade atau dikurangi. “Isu-isu tentang unskilled workers, buruh kasar TKA, upah minimum, pesangon, mudahnya PHK dan isu-isu lainnya pun akan dibahas dan Pak Dasco memberi kesempatan untuk dibahas dalam tim bersama,” papar Iqbal.
(Baca: Pemerintah Targetkan RUU Ciptaker Rampung 17 Agustus, Baleg Sebut Masih Jauh)
“Pihaknya mengapresiasi Wakil Ketua DPR pak Dasco bersama pak Maman (Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas) dan ketua Panja RUU Ciptaker dan anggota yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Iqbal berharap Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh. Pihaknya juga akan memastikan bahwa UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak di-downgrade atau dikurangi. “Isu-isu tentang unskilled workers, buruh kasar TKA, upah minimum, pesangon, mudahnya PHK dan isu-isu lainnya pun akan dibahas dan Pak Dasco memberi kesempatan untuk dibahas dalam tim bersama,” papar Iqbal.
(Baca: Pemerintah Targetkan RUU Ciptaker Rampung 17 Agustus, Baleg Sebut Masih Jauh)
Lihat Juga :