Dewas Bagi Sidang Etik 93 Pegawai KPK Kasus Pungli di Rutan Menjadi 9 Berkas Perkara

Senin, 15 Januari 2024 - 19:04 WIB
Dewas KPK membagi 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungli di Rutan KPK menjadi sembilan berkas perkara. Foto/MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membagi 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menjadi sembilan berkas perkara.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan 90 orang akan disidangkan dalam enam berkas yang sama.



"Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93, jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang," ujar Albertina saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).



Albertina melanjutkan dari tiga berkas perkara yang tersisa, nantinya akan dijeratkan kepada satu masing-masing pegawai.

Kendati demikian, Albertina tidak menjelaskan detail perihal siapa saja identitas dari pihak yang akan menjalani persidangan tersebut.



"Nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga, total 93 itu untuk kasus (pungli) rutan," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More