Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara
Senin, 15 Januari 2024 - 05:31 WIB
Selain dari masalah akurasi data mengenai identitas pribadi pemilik harta kekayaan yang diduga atau merupakan hasil dari tindak pidana atau yang ddugunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana; juga sepatutunya diperhatikan masalah perlindungan hak privasi yang bersangkutan jangan sampai melampaui batas kewenangan atau melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sarana dan prasarana kedua yang juga penting dimiliki pemerintah adalah koordinasi dan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga yang berhubungan dengan harta kekayaan setiap orang terutama harta kekayaan penyelenggara negara termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis di dalam pemerintahan.
Sarana dan prasarana ketiga adalah perlu dilakukan harmonisasi antara UU Pelindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelidikan dan penyidikan yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi setiap orang pada umumnya dan pemilik harta kekayaan yang dicurigai/diduga berasal penghasilannya yang tidak sah.
Sarana dan prasarana keempat adalah perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi sebagai sarana meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sama hukum dan penegakan hukum dengan negara lain baik di dalam satu sistem hukum yang sama maupun yang berbeda. Keempat sarana dan prasarana tersebut merupakan prasyarat sebelum atau setelah diundangkannya RUU Perampasan Aset.
Sarana dan prasarana kedua yang juga penting dimiliki pemerintah adalah koordinasi dan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga yang berhubungan dengan harta kekayaan setiap orang terutama harta kekayaan penyelenggara negara termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis di dalam pemerintahan.
Sarana dan prasarana ketiga adalah perlu dilakukan harmonisasi antara UU Pelindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelidikan dan penyidikan yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi setiap orang pada umumnya dan pemilik harta kekayaan yang dicurigai/diduga berasal penghasilannya yang tidak sah.
Sarana dan prasarana keempat adalah perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi sebagai sarana meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sama hukum dan penegakan hukum dengan negara lain baik di dalam satu sistem hukum yang sama maupun yang berbeda. Keempat sarana dan prasarana tersebut merupakan prasyarat sebelum atau setelah diundangkannya RUU Perampasan Aset.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda