Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB
Dalam surat itu Bawaslu juga mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat. “Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya.

Senada, pakar hukum tata negara dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris, menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.

KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas mantan anggota DPD RI ini. “Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More