Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Senin, 08 Januari 2024 - 16:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Dia mengungkapkan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana. "Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa, Senin (8/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Dia menuturkan, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Dia mengungkapkan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana. "Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa, Senin (8/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Dia menuturkan, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda