Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Senin, 08 Januari 2024 - 14:26 WIB
loading...
Kasus Gratifikasi dan...
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.

Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved