Begini Cara Rakyat Laporkan Pelanggaran di Laman Jaga Pemilu
Sabtu, 06 Januari 2024 - 08:58 WIB
JAKARTA - Gerakan yang dibuat untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman hak-hak politik, Jaga Pemilu meluncurkan website https://jagapemilu.com . Laman ini sebagai bentuk pengawasan rakyat terhadap penyimpangan dan ketidakadilan dalam Pemilu 2024 .
Inisiator Jaga Pemilu Luky Djani mengatakan walaupun website ini dibuat kolaboratif keroyokan dalam tempo sesingkat-singkatnya, namun website ini dapat memantau proses kampanye, tahapan pemilu, rekapitulasi, hingga perhitungan suara di KPU.
"Semua orang bisa memberikan laporan baik kecurangan pelanggaran yang dilakukan siapa pun tanpa mendownload aplikasi khusus. Dengan website ini memudahkan orang berpartisipasi dan ikut serta melaporkan kecurangan hal-hal yang menyimpang pemilu," kata Luky di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan,Jumat (5/1/2024).
Adapun masyarakat dapat melaporkan temuannya di lapangan dengan sign up menggunakan google maupun email untuk masuk ke website https://jagapemilu.com. Kemudian Tim Jaga Pemilu akan meminta pelapor mengisi sejumlah data identitas guna menghindari adanya berita palsu atau hoaks.
"Kita di back end ada mekanisme verifikasinya. Isi data identitas, alamat domisili akan membantu memverifikasi laporan sesuai domisili. Ada data tambahan bisa memverifikasi orang dengan jelas identitasnya," katanya.
Setelah diverifikasi, pelapor dapat melakukan pengaduan di website. Pelapor diminta menjelaskan secara deskriptif mulai dari siapa, tempat, di mana, dan tanggal kejadian pelanggaran.
"Mohon diisi sedetail-detailnya bisa mengupload foto dan video lalu klik tombol laporkan pelanggaran. Kemudian laporan masuk dan akan ada tim yang mengelolanya," ucapnya.
Menurut Luky, pelapor tidak usah takut karena Jaga Pemilu memiliki fitur untuk tidak memunculkan identitas asli sehingga pelapor aman dari berbagai ancaman di kemudian hari.
Inisiator Jaga Pemilu Luky Djani mengatakan walaupun website ini dibuat kolaboratif keroyokan dalam tempo sesingkat-singkatnya, namun website ini dapat memantau proses kampanye, tahapan pemilu, rekapitulasi, hingga perhitungan suara di KPU.
"Semua orang bisa memberikan laporan baik kecurangan pelanggaran yang dilakukan siapa pun tanpa mendownload aplikasi khusus. Dengan website ini memudahkan orang berpartisipasi dan ikut serta melaporkan kecurangan hal-hal yang menyimpang pemilu," kata Luky di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan,Jumat (5/1/2024).
Adapun masyarakat dapat melaporkan temuannya di lapangan dengan sign up menggunakan google maupun email untuk masuk ke website https://jagapemilu.com. Kemudian Tim Jaga Pemilu akan meminta pelapor mengisi sejumlah data identitas guna menghindari adanya berita palsu atau hoaks.
"Kita di back end ada mekanisme verifikasinya. Isi data identitas, alamat domisili akan membantu memverifikasi laporan sesuai domisili. Ada data tambahan bisa memverifikasi orang dengan jelas identitasnya," katanya.
Setelah diverifikasi, pelapor dapat melakukan pengaduan di website. Pelapor diminta menjelaskan secara deskriptif mulai dari siapa, tempat, di mana, dan tanggal kejadian pelanggaran.
"Mohon diisi sedetail-detailnya bisa mengupload foto dan video lalu klik tombol laporkan pelanggaran. Kemudian laporan masuk dan akan ada tim yang mengelolanya," ucapnya.
Menurut Luky, pelapor tidak usah takut karena Jaga Pemilu memiliki fitur untuk tidak memunculkan identitas asli sehingga pelapor aman dari berbagai ancaman di kemudian hari.
tulis komentar anda